Kamis, 20 Mei 2010

Manajemen : Sistem moneter di Indonesia

Pelaku pasar uang yaitu :

- Otoritas moneter (Bank sentral dan Pemerintah),

- Lembaga keuangan,

- Masyarakat.

Otoritas moneter adalah Sumber awal terciptanya uang beredar. Sumber penawaran uang kartal yang menjadi sumber untuk memenuhi permintaan masyarakat akan uang. Sumber penawaran uang yang dibutuhkan oleh lembaga keuangan.

Instrumen Moneter Bank Indonesia

- Cash Ratio

- Discount Rate

- Open Market Operation

- Refinancing facility

- Credit Allocation

- Foreign Exchange Rate

Kebijakan Moneter

Adalah tindakan yang dilakukan oleh penguasa moneter untuk mempengaruhi jumlah uamg beredar dan tingkat kredit yang nantinya akan mempengaruhi kegiatan ekonomi masyarakat. Bank Indonesia sebagai salah satu otorita moneter dapat melakukan kebijakan moneter berupa :

1. Instrumen umum :

- Politik pasar terbuka

- Politik cadangan minimum

- Politik diskonto.

2. Instrumen selektif :

- Margin requirements

- Penentuan tingkat bunga

3. Instrumen Moral Suasion.

Dewan Moneter

Terdiri atas 3 orang anggota yaitu mentri bidang keuangan dan perekonomian serta gubernur bank Indonesia. Dewan Moneter diketuai oleh Mentri Keuangan.

Akuntansi : Neraca Bank

1. Kekayaan (Asset)

- Cadangan (Emas, Valuta asing, Special Drawing Rights)
- Pinjaman
- Surat berharga
- Lain-lain (Gedung, tanah, dll).

2. Hutang (Liabilities)

- Uang kertas
- Deposito
- Bunga surat berharga, bunga pinjaman
- Lain-lain (pengeluaran yang belum dibayar).

Perkembangan Terkini Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia (PAPI)

Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia (PAPI) yaitu petunjuk pelaksanaan yang berisi penjabaran lebih lanjut dari PSAK yang relevan untuk industri perbankan. PAPI diatur berdasarkan kerjasama antara Bank Indonesia, perbankan dan Ikatan Akuntan.

Menurut Pasal 30 Peraturan Bank Indonesia No. 3/22/PBI/2001 per tanggal 13 Desember 2001 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank disebutkan bahwa perubahan Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia akan ditetapkan dengan Surat Edaran (SE) Bank Indonesia.

Maka dari itu dengan SE No. 11/4/DPNP per tanggal 27 Januari 2009 yang menggantikan SE No. 3/33/DPNP per tanggal 14 Desember 2001, telah diatur beberapa hal diantaranya yaitu :

1. Dalam rangka peningkatan transparansi kondisi keuangan Bank dan penyusunan laporan keuangan yang relevan, komprehensif, handal dan dapat diperbandingkan, Bank wajib menyusun dan menyajikan laporan keuangan berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang relevan bagi Bank, Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia (PAPI), dan ketentuan lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (menstandarisasikan).

2. PAPI adalah prosedur pelaksanaan yang berisi penjabaran lebih lanjut dari beberapa PSAK yang relevan bagi industri perbankan.

3. Sehubungan dengan diterbitkannya PSAK No. 50 (Revisi 2006) mengeni Instrumen Keuangan : Penyajian dan Pengungkapan serta PSAK No. 55 (Revisi 2006) dan mengenai Instrumen Keuangan : Pengakuan dan Pengukuran, PAPI tahun 2001 kemudian telah direvisi menjadi PAPI tahun 2008.

4. PAPI tahun 2008 telah menjadi prosedur dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan Bank. Mengingat sifat PAPI merupakan petunjuk pelaksanaan dari PSAK maka untuk hal-hal yang tidak diatur dalam PAPI tetap mengacu ke PSAK yang berlaku.

SE No. 11/4/DPNP pedoman dasar diberlakukannya PAPI tahun 2008 yang kemudian mengalami amandemen berdasarkan SE No. 11/33/DPNP per tanggal 8 Desember 2009. Perubahan tersebut dilakukan sehubungan dengan kendala teknis yang dihadapi oleh perbankan dalam PSAK No. 55 (Revisi 2006) terutama terkait dengan keterbatasan dalam memperoleh data kerugian historis.

Solusi dari kendala teknis tersebut yaitu telah dilakukan pembahasan antara Bank Indonesia bersama dengan Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK), Bank dan Kantor Akuntan Publik yang menghasilkan kesepakatan untuk melakukan penyesuaian terhadap PAPI tahun 2008 sehingga dengan demikian juga memerlukan perubahan terhadap SE yang memberlakukan PAPI tahun 2008 beserta penyesuaiannya.

SE amandemen tersebut antara lain mengatur tentang penerapan Estimasi Penurunan Nilai secara Kolektif bagi Bank yang menghadapi beberapa keterbatasan kondisi serta tugas dan tanggung jawab dari Akuntan Publik yang melakukan pemeriksaan atas Estimasi Penurunan Nilai Kolektif.

Akuntan Publik yang menemukan Bank tidak menerapkan PSAK 55 (Revisi 2006) dan PAPI tahun 2008, serta melanggar SE ini harus memberitahukan mengenai temuan tersebut dalam laporan hasil audit dan Surat Komentar (Management Letter) yang wajib disampaikan kepada Bank Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia mengenai transparansi kondisi keuangan bank.

Adapun ketentuan dalam SE No. 11/4/DPNP, SE No. 11/33/DPNP dan PAPI tahun 2008 beserta penyesuaiannya mulai berlaku efektif per tanggal 1 Januari 2010 seiring dengan mulai berlakunya PSAK 50 dan PSAK 55 dengan masa transisi hingga 31 Desember 2011.

Sabtu, 08 Mei 2010

Materi Perbankan

DEFINISI, FUNGSI dan PERANAN BANK UMUM dalam PEREKONOMIAN

Para ahli perbankan di negara-negara maju mendefinisikan bank umum sebagai institusi keuangan yang berorientasi laba. Untuk memperoleh laba tersebut bank umum melaksanakan fungsi intermediasi. Karena diizikan mengumpulkan dana dalam bentuk deposito, bank umum disebut juga sebagai lembaga keuangan depositori. Berdasarkan kemampuannya menciptakan uang (giral), bank umum dapat juga disebut sebagai bank umum pencipta uang giral.
Pengertian bank umum menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998 :
“Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.“
Fungsi-fungsi bank umum yang diuraikan di bawah ini menujukkan betapa pentingnya keberadaan bank umum dalam perekonomian modern, yaitu :
1.Penciptaan uang
Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter.
Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.

2.Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran.
Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.
3.Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.


4.Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.

5.Penyimpanan Barang-Barang Berharga
Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.

6.Pemberian Jasa-Jasa Lainnya
Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank.
Jasa-jasa ini amat memudahkan dan memberikan rasa aman dan nyaman kepada pihak yang menggunakannya.

Selasa, 02 Maret 2010

Sejarah Perbankan -Pengertian, Asas, Fungsi, dan Tujuan


Usaha perbankan dimulai dari zaman Babylonia, dilanjutkan ke zaman Yunani Kuno dan Romawi. Pada saat itu, kegiatan utama bank hanya sebagai tempat tukar menukar uang. Selanjutnya, kegiatan bank berkembang menjadi tempat penitipan dan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh bank dipinjamkan kembali ke masyarakat yang membutuhkannya.

Sementara itu, mengenai sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada saat itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda antara lain: De Javasche NV, De Post Paar Bank, De Algemenevolks Crediet Bank, Nederland Handles Maatscappij (NHM), Nationale Handles Bank (NHB), dan De Escompto Bank NV.

Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik pribumi, Cina, Jepang, dan Eropa lainnya. Bank-Bank tersebut antara lain: Bank Nasional Indonesia, Bank Abuah Saudagar, NV Bank Boemi, The matsui Bank, The Bank of China, dan Batavia Bank.

Di zaman kemerdekaan perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintahIndonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan, antara lain:

a. Bank Negara Indonesia yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 kemudian menjadi BNI 1946.

b. Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari DE ALGEMENE VOLKCREDIET bank atau Syomin Ginko.

c. Bank Surakarta MAI (Maskapai Adil Makmur) tahun 1945 di Solo.

d. Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.

e. Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.

f. Indonesia Banking Corporation tahun 1946 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.

g. NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.

h. Bank Dagang Indonesia NV di Banjarmasin tahun 1949.

Pengertian Bank

Menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah “badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”.

Berdasarkan pengertian di atas, bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan.

Asas, Fungsi, dan Tujuan Perbankan Indonesia

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Demokrasi ekonomi itu sendiri dilaksanakan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Berdasarkan asas yang digunakan dalam perbankan, maka tujuan perbankan Indonesia adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasilhasilnya, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.

Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998, fungsi bank di Indonesia adalah:

a. Sebagai tempat menghimpun dana dari masyarakat Bank bertugas mengamankan uang tabungan dan deposito berjangka serta simpanan dalam rekening koran atau giro.

Fungsi tersebut merupakan fungsi utama bank.

b. Sebagai penyalur dana atau pemberi kredit Bank memberikan kredit bagi masyarakat yang membutuhkan terutama untuk usaha-usaha produktif.

sumber : affandi kusuma