Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia (PAPI) yaitu petunjuk pelaksanaan yang berisi penjabaran lebih lanjut dari PSAK yang relevan untuk industri perbankan. PAPI diatur berdasarkan kerjasama antara Bank Indonesia, perbankan dan Ikatan Akuntan.
Menurut Pasal 30 Peraturan Bank Indonesia No. 3/22/PBI/2001 per tanggal 13 Desember 2001 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank disebutkan bahwa perubahan Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia akan ditetapkan dengan Surat Edaran (SE) Bank Indonesia.
Maka dari itu dengan SE No. 11/4/DPNP per tanggal 27 Januari 2009 yang menggantikan SE No. 3/33/DPNP per tanggal 14 Desember 2001, telah diatur beberapa hal diantaranya yaitu :
1. Dalam rangka peningkatan transparansi kondisi keuangan Bank dan penyusunan laporan keuangan yang relevan, komprehensif, handal dan dapat diperbandingkan, Bank wajib menyusun dan menyajikan laporan keuangan berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang relevan bagi Bank, Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia (PAPI), dan ketentuan lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (menstandarisasikan).
2. PAPI adalah prosedur pelaksanaan yang berisi penjabaran lebih lanjut dari beberapa PSAK yang relevan bagi industri perbankan.
3. Sehubungan dengan diterbitkannya PSAK No. 50 (Revisi 2006) mengeni Instrumen Keuangan : Penyajian dan Pengungkapan serta PSAK No. 55 (Revisi 2006) dan mengenai Instrumen Keuangan : Pengakuan dan Pengukuran, PAPI tahun 2001 kemudian telah direvisi menjadi PAPI tahun 2008.
4. PAPI tahun 2008 telah menjadi prosedur dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan Bank. Mengingat sifat PAPI merupakan petunjuk pelaksanaan dari PSAK maka untuk hal-hal yang tidak diatur dalam PAPI tetap mengacu ke PSAK yang berlaku.
SE No. 11/4/DPNP pedoman dasar diberlakukannya PAPI tahun 2008 yang kemudian mengalami amandemen berdasarkan SE No. 11/33/DPNP per tanggal 8 Desember 2009. Perubahan tersebut dilakukan sehubungan dengan kendala teknis yang dihadapi oleh perbankan dalam PSAK No. 55 (Revisi 2006) terutama terkait dengan keterbatasan dalam memperoleh data kerugian historis.
Solusi dari kendala teknis tersebut yaitu telah dilakukan pembahasan antara Bank Indonesia bersama dengan Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK), Bank dan Kantor Akuntan Publik yang menghasilkan kesepakatan untuk melakukan penyesuaian terhadap PAPI tahun 2008 sehingga dengan demikian juga memerlukan perubahan terhadap SE yang memberlakukan PAPI tahun 2008 beserta penyesuaiannya.
SE amandemen tersebut antara lain mengatur tentang penerapan Estimasi Penurunan Nilai secara Kolektif bagi Bank yang menghadapi beberapa keterbatasan kondisi serta tugas dan tanggung jawab dari Akuntan Publik yang melakukan pemeriksaan atas Estimasi Penurunan Nilai Kolektif.
Akuntan Publik yang menemukan Bank tidak menerapkan PSAK 55 (Revisi 2006) dan PAPI tahun 2008, serta melanggar SE ini harus memberitahukan mengenai temuan tersebut dalam laporan hasil audit dan Surat Komentar (Management Letter) yang wajib disampaikan kepada Bank Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia mengenai transparansi kondisi keuangan bank.
Adapun ketentuan dalam SE No. 11/4/DPNP, SE No. 11/33/DPNP dan PAPI tahun 2008 beserta penyesuaiannya mulai berlaku efektif per tanggal 1 Januari 2010 seiring dengan mulai berlakunya PSAK 50 dan PSAK 55 dengan masa transisi hingga 31 Desember 2011.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar