Jumat, 21 Mei 2010

Pengantar : Pengertian Bank

UU No 10 tahun 1998 Bank adalah Lembaga keuangan yang kegiatannya mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kembali ke masyarakat dalam bentuk kredit beserta jasa bank dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Pengertian Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan adalah Perusahaan yang bergerak dibidang keuangan yang kegiatannya hanya mengumpulkan dana dari masyarakat atau hanya menyalurkan saja atau mengumpulkan dan menyalurkan dana kepada masyarakat.

Fungsi Bank
- Menciptakan uang,
- Mengedarkan uang,
- Menyediakan uang untuk kegiatan usaha,
- Tempat penyimpanan uang,
- Tempat berinvestasi dan jasa keuangan lainnya.




Jenis Bank Menurut Fungsinya
- Bank Sentral,
- Bank Umum,
- Bank Perkreditan Rakyat.

Bank Sentral adalah Bank yang megelola dunia perbankan dan dunia keuangan di suatu negara. Contoh : Bank Indonesia.

Bank Umum adalah Bank yang melayani jasa perbankan dari segenap lapisan mayarakat baik perorangan maupun lembaga. Contoh : Bank Nasional Indonesia, Bank Central Asia, dll.

Bank Perkreditan Rakyat adalah Bank yang khusus melayani masyarakat kecil di kecamatan maupun di pedesaan. Contoh : Bank Desa, Bank Pegawai, dll.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar